Sunday, August 23, 2015

ICJR: Pasal Penghinaan Presiden Timbulkan Kontroversi

Rencana pemerintah untuk memasukkan lagi pasal-pasal penghinaan presiden ke dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai pengamat sebagai langkah yang tidak bijak.Peneliti sekaligus Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, mengatakan bahwa dengan mempertahankan pasal-pasal penghinaan Presiden ke Revisi KUHP, pemerintah mengajarkan hal yang tidak

No comments:

Post a Comment