Rencana pemerintah untuk memasukkan lagi pasal-pasal penghinaan presiden ke dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai pengamat sebagai langkah yang tidak bijak.Peneliti sekaligus Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, mengatakan bahwa dengan mempertahankan pasal-pasal penghinaan Presiden ke Revisi KUHP, pemerintah mengajarkan hal yang tidak
No comments:
Post a Comment