Saturday, May 23, 2015

4 Negara dengan Denda Tilang Paling Tinggi

Berkendara di jalan raya tentunya wajib mematuhi peraturan lalu lintas. Melanggar, hampir lazim di setiap negara pengemudi akan dihadiahi 'surat cinta' berupa denda tilang dari pihak kepolisian.

Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, otoritas setempat biasanya menerapkan denda. Tingginya bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Uniknya, beberapa negara maju malah menerapkan denda maksimal yang relatif ringan. Lantas, bagaimana dengan Indonesia sendiri?

Berikut ini adalah tarif denda maksimal di beberapa negara seperti yang dilansir dari Carmudi :

1. Ghana
Negara di benua Afrika ini menduduki posisi teratas dari daftar denda maksimal tilang yang harus dibayar oleh para pelanggarnya. Rentang denda maksimal mulai dari Rp 750 ribu sampai dengan Rp 8 juta.

Denda paling murah yaitu sebesar Rp 750 ribu siap dilayangkan kepada pengemudi yang parkir sembarangan. Sementara itu, untuk pengendara yang kedapatan balapan di jalan akan ditagih denda sebesar Rp 2 juta.

Sementara itu, denda maksimal sebesar Rp 8 juta akan dilayangkan bagi para pengemudi yang kedapatan menerobos lampu merah, mengemudi dalam keadaan mabuk, serta menelepon saat sedang mengemudi.

2. Jerman 
Negara yang terkenal dengan industri roda empatnya ini menduduki posisi kedua dari denda tilang tertinggi di dunia. Nominal tertinggi untuk denda di negara tersebut berkisar antara Rp 900 ribu sampai Rp 9 juta, termasuk larangan mengemudi hingga 3 bulan.

Sementara itu, denda tilang termurah dijatuhkan kepada pengemudi yang kedapatan menelpon saat tengah mengemudi. Untuk denda tilang tertinggi akan diganjar kepada para pengemudi yang kedapatan melakukan aksi balap liar di jalan raya.

Tak hanya didenda, otoritas negara tersebut juga akan memberlakukan larangan mengemudi bagi yang kerap kedapatan mengemudi dalam keadaan mabuk dan juga melakukan aksi balap liar.

3. Indonesia
Di Indonesia, rupanya denda dan hukuman maksimal kepada para pelanggar lalu lintas terbilang cukup berat. Sayangnya, penegakan hukum yang lemah menjadi halangan untuk membuat kondisi lalu lintas berjalan tertib.

Denda yang diberlakukan di Tanah Air berkisar antara Rp 500 ribu hingga 3 juta. Tak hanya memberlakukan denda, pemerintah Indonesia juga memberlakukan hukuman penjara hingga setahun lamanya jika para pengendara yang kedapatan kerap melakukan aksi balap liar.

4. Pakistan
Negara di kawasan Asia Selatan ini menjadi negara yang memberikan sanksi denda cukup murah bagi para pelanggarnya. Meskipun begitu, kondisi lalu lintas di negara ini terbilang lumayan tertib.

Nominal denda maksimal yang diberlakukan di Pakistan berkisar antara Rp 35 sampai 120 ribu. Untuk hukuman terberatnya pun sebatas diderek bagi yang kedapatan parkir sembarangan.

No comments:

Post a Comment